Fiqih Muamalah
terdiri dari dua kata,yaitu fiqih dan mu’amalah, untuk dapat memahami fiqih
mu’amalah terlebih dahulu akan dipaparkan mengenai fiqih, mu’amalah dan fiqih
mu’amalah.
1. Fiqih
Secara
etimologi, fiqih bersal dari kata الفهم yang artinya paham. Sedangkan fiqih secara
istilah, banyak dikemukakan oleh para ahli, diantaranya:
Abdul wahab
khallaf
Fiqih
adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diambil dari
dalil-dalil yang terperinci. Atau fiqih adalah himpunan hukum-hukum syara’ yang
bersifat amaliah yang diambil dari dalil-dalil terperinci.
Ibnu subhi
Fiqih yaitu
pengetahuan tentang hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan yang
digali satu persatu dalilnya.
Masih banyak
lagi definisi yang dikemukakan oleh ulama’. Pada perkembangan selanjutnya,
istilah fiqih sering dirangkaikan dengan kata al islami sehingga terangkai
al
fiqh al islami, yang sering diterjemahkan dengan hukum hukum islam yang
memiliki cakupan yang sangat luas. Dan pada perkembangan selanjutnya, ulama’
fiqih membagi menjadi beberapa bidang. Diantaranya
fiqih mu’amalah.
Mu’amalah
Secara bahasa
kata mu’amalah adalah masdar dari kata ‘amala-yu’amili-mu’amalatan yang
memiliki arti saling bertindak, saling berbuat dan saling mengenal.
Sedangkan menurut istilah, mu’amalah adalah :
segala aturan
agama yang mengatur hubungan antara sesama manusia, dapat kita temukan dalam
hukum islam tentang perkawinan, perwalian, warisan, wasiat, hibah, perdagangan,
perburuan, perkoprasian dan lain-lain.
antara manusia dan alam sekitarnya, tanpa
memandang agama atau asal usul kehidupannya. Dapat kita temukan antara lain
dalam hukum islam tentang makan, minum, mata pencarian, dan cara mendapatkan
rizki dengan cara yang dihalalkan atau yang diharamkan.
Dari uraian
diatas menunjukan bahwa mu’amalah mempunyai ruang lingkup yang sangat luas,
yang meliputi segala aspek, baik dari bidang agama, politik, ekonomi,
pendidikan serta sosial budaya.
Dalam al qur’an surat an-nahl ayat 89.
Fiqih
mu’amalah
Dapat dibagi
menjadi dua macam, yakni fiqih mu’amalah dalam arti luas dan fiqih mu’amalah
dalam arti sempit.
Fiqih
mu’amalah dalam arti luas
Yakni
mengetahui ketentuan-ketentuan hukum tentang usaha-usaha memperoleh dan
mengembangkan harta, jual-beli, hutang piutang dan jasa penitipan diantara
anggota anggota masyarakat sesuai keperluan merekan, yang dapat dipahami dari
dalail-dalil syara’ yang terperinci.
Fiqih
mu’amalah juga pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan
hukum-hukum syara’, mengenai prilaku manusia dalam kehidupan yang diperoleh dari
dalil-dalil islam secara rinci.
Fiqih
mu’amalah dalam arti sempit
Yakni lebih
menekankan pada keharusan untuk mentaati aturan-aturan allah yang telah
ditetapkan untuk mengatur hubungan antara mnusia dengan cara memperoleh,
mengatur , mengelola dan mengembangkan harta.
Ciri utama
dari fiqih mu’amalah adalah adanya suatu kepentingan keuntungan suatu material
dalam proses akad dan kesepakatannya. Tujuannya adalah menjaga kepentingan
orang-orang mukalaf terhadap harta mereka, sehingga tidak dirugikan oleh
tidakan orang lain dan dapat memanfaatkan harta miliknya untuk memenuhi
kepentingan hidup mereka.
Daftar
pustaka
Nizarudin,
fiqih mu’amalah, yogyakarta, idea press 2013