This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Monday, 1 February 2016

Fiqih Muamalah


Fiqih Muamalah terdiri dari dua kata,yaitu fiqih dan mu’amalah, untuk dapat memahami fiqih mu’amalah terlebih dahulu akan dipaparkan mengenai fiqih, mu’amalah dan fiqih mu’amalah.
1. Fiqih
Secara etimologi, fiqih bersal dari kata الفهم yang artinya paham. Sedangkan fiqih secara istilah, banyak dikemukakan oleh para ahli, diantaranya:
Abdul wahab khallaf
Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Atau fiqih adalah himpunan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diambil dari dalil-dalil terperinci.[1]
Ibnu subhi
Fiqih yaitu pengetahuan tentang hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan yang digali satu persatu dalilnya.[2]
Masih banyak lagi definisi yang dikemukakan oleh ulama’. Pada perkembangan selanjutnya, istilah fiqih sering dirangkaikan dengan kata al islami sehingga terangkai al fiqh al islami, yang sering diterjemahkan dengan hukum hukum islam yang memiliki cakupan yang sangat luas. Dan pada perkembangan selanjutnya, ulama’ fiqih membagi menjadi beberapa bidang. Diantaranya fiqih mu’amalah.[3]
Mu’amalah
Secara bahasa kata mu’amalah adalah masdar dari kata ‘amala-yu’amili-mu’amalatan yang memiliki arti saling bertindak, saling berbuat dan saling mengenal.[4] Sedangkan menurut istilah, mu’amalah adalah :
segala aturan agama yang mengatur hubungan antara sesama manusia, dapat kita temukan dalam hukum islam tentang perkawinan, perwalian, warisan, wasiat, hibah, perdagangan, perburuan, perkoprasian dan lain-lain.
 antara manusia dan alam sekitarnya, tanpa memandang agama atau asal usul kehidupannya. Dapat kita temukan antara lain dalam hukum islam tentang makan, minum, mata pencarian, dan cara mendapatkan rizki dengan cara yang dihalalkan atau yang diharamkan.
Dari uraian diatas menunjukan bahwa mu’amalah mempunyai ruang lingkup yang sangat luas, yang meliputi segala aspek, baik dari bidang agama, politik, ekonomi, pendidikan serta sosial budaya.[5] Dalam  al qur’an surat an-nahl ayat 89.

Fiqih mu’amalah
Dapat dibagi menjadi dua macam, yakni fiqih mu’amalah dalam arti luas dan fiqih mu’amalah dalam arti sempit.
Fiqih mu’amalah dalam arti luas
Yakni mengetahui ketentuan-ketentuan hukum tentang usaha-usaha memperoleh dan mengembangkan harta, jual-beli, hutang piutang dan jasa penitipan diantara anggota anggota masyarakat sesuai keperluan merekan, yang dapat dipahami dari dalail-dalil syara’ yang terperinci.[6]
Fiqih mu’amalah juga pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syara’, mengenai prilaku manusia dalam kehidupan yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.
Fiqih mu’amalah dalam arti sempit
Yakni lebih menekankan pada keharusan untuk mentaati aturan-aturan allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara mnusia dengan cara memperoleh, mengatur , mengelola dan mengembangkan harta.
Ciri utama dari fiqih mu’amalah adalah adanya suatu kepentingan keuntungan suatu material dalam proses akad dan kesepakatannya. Tujuannya adalah menjaga kepentingan orang-orang mukalaf terhadap harta mereka, sehingga tidak dirugikan oleh tidakan orang lain dan dapat memanfaatkan harta miliknya untuk memenuhi kepentingan hidup mereka.

Daftar pustaka
Nizarudin, fiqih mu’amalah, yogyakarta, idea press 2013



[1] Abdul wahab khallaf, ilmu ushul fiqih. Ad-dar al-kuwaitiyah, cetakan VIII, hal. 11.
[2] Satria efendi M. Zein, ushul fiqih, jakarta: kencana, 2008 hal 4.
[3] Rachmat syafei, fiqih mu’amalah, bandung: pustaka setia, 2001. Hal 14.
[4] Ibid. 14
[5] Masjfuk zuhdi, studi islam jilid III: mu’amalah, jakarta: rajawali pres, 1988. Hal 2-3
[6] Dede rosyada, hukum islam dan pranata sosial. Jakarta: raja grafindo persada, 1993. Hal 70-71.